KUDUS 09/09/2021, Pemdes Desa Getaspejaten melaksanakan kegiatan Pengasapan (Fogging) dalam rangka menekan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti. Kegiatan Fogging tidak boleh dilakukan sembarangan, kegiatan fogging harus berdasarkan adanya laporan kasus Demam Berdarah Dengue yang diperoleh dari puskesmas diwilayah tersebut serta telah dilaksanakan pemantauan oleh petugas dari puskesmas.

 mm

Fogging yang dilakukan jika di sebuah daerah karena ditemukan kasus DBD tidak bisa dilakukan secara luas namun hanya dapat dilakukan fogging dalam radius 200 meter, dan dalam dua siklus selama satu minggu karena nyamuk hanya bisa terbang maksimal 100 meter. Fogging yang dilakukan dua kali itu bertujuan untuk memberantas nyamuk-nyamuk dewasa yang kemungkinan baru melewati masa pertumbuhannya,tapi bukan pada jentiknya. Seperti diketahui, hanya dibutuhkan waktu delapan hari jentik nyamuk berubah menjadi nyamuk dewasa.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus melaksanakan fogging untuk menekan dan mencegah penyebaran penyakit DBD (Demam Berdarah Dengue). Dalam pelaksanaan kegiatan fogging Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Puskesmas, Camat dan Kepala Desa. Kegiatan fogging dibarengi dengan gotong royong massal  berjalan dengan baik dan masyarakat sangat antusias.

Masyarakat sangat mengharapkan kegiatan ini dapat terlaksana secara rutin dan berkesinambungan, sehingga penyebaran DBD yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes aegypti dapat dicegah penularannya.

Dalam kegiatan pengasapan / fogging tersebut pihak petugas Getaspejaten menemukan banyaknya nyamuk dan jentik Aedes aegypti di ban bekas, vas bunga, guci, tangki air, dan barang-barang bekas lainnya yang terisi air hujan dan air yang menggenang. Ditemukannya juga botol-botol bekas dan sumur air yang berkontribusi sehingga meningkatkan kepadatan nyamuk.

Fogging juga akan dilakukan jika ditemukan angka bebas jentik di wilayah tersebut kurang dari 95 persen dan telah terjadi penularan penyakit DBD dari satu orang ke orang lain. Sebagai catatan, pemerintah melarang melakukan fogging focus terlalu sering karena dapat menimbulkan resistensi vektor (nyamuk yang menularkan penyakit) terhadap insektisida, pencemaran lingkungan, dan keracunan insektisida pada penduduk. Apabila hasil penyelidikan epidemologi di sebuah daerah belum memenuhi kriteria tersebut, fogging focus tidak boleh dilakukan. Puskesmas akan menindaklanjuti dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), pemberian abate dan penyuluhan.

IMG 20210909 WA0005

Penanggulangan pertama pada penyakit DBD menurut pemerintah dilakukan oleh Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) sedangkan Fogging atau pengasapan merupakan penanggulangan ke dua. PSN tersebut telah direncanakan sejak lama oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan melibatkan masyarakat dan memfasilitasi terbentuknya tenaga jumantik. Pemeriksaan jentik merupakan pemeriksaan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti yang dilakukan secara teratur oleh petugas kesehatan atau kader atau petugas pemantau jentik (jumantik). Tujuan pemeriksaan jentik adalah untuk melakukan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD dan memotivasi keluarga dan masyarakat dalam melaksanakan PSN DBD. Dengan kunjungan yang berulang-ulang disertai penyuluhan diharapkan masyarakat dapat melakukan PSN DBD secara teratur dan terus-menerus sehingga terciptanya lingkungan bersih yang bebas nyamuk DBD.